Sunday, November 9, 2014

Aturan hukum pembuatan desain beserta aturan negara dan sosial





Postingan saya kali ini adalah menjabarkan aturan hukum dalam pembuatan desain dan beserta aturan Negara dan sosial. 

Yang akan saja jabarkan pada postingan ini adalah adalah:
1.      Pengertian desain
2.      Prinsip desain
3.      Keterkaitan hukum desain dengan hukum lainnya.
4.      Aturan social dan Negara dalam hukum pembuiatan desain.

Pengertian Desain menurut versi saya adalah adalah bentuk perwujudan dari perancangan suatu model buatan manusia untuk dapat dijadikan hasil/ obyek baru yang akan lebih berguna nantinya saat telah diselesaikan prosesnya.
Proses desain pada memperhitungkan berbagai aspek yang penting dapam pembuatan unsur dan aspek yang dimasukkan..
Hukum desain tidak bisa lepas dari  hukum cyber karena  berhubungan atau terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Seperti kita ketahui dunia desain diindonesia tidak lepas dari peran kemajuan teknologi informasi diindonesia dan berhubungan erat dengan internet.
Hukum desain masuk dalam hukum hak cipta bagi seseorang yang membuat atau menciptakan desain tersebut. Dan desain pun mempunyai beberapa unsur, diantaranya
Prinsip-prinsip Desain yang ada di Indonesia
-           Keseimbangan
-          Kesatuan
-           Perbandingan
-          Urutan
-           Irama
-           Skala
-           Fokus

Menurut analisa saya. di Indonesia, terdapat beberapa keterkaitan antara hukum desain dengan hukum lainnya, dan bersifat mengikat dan saling terkait ,
   Keterkaitan hukum desain dengan hukum lainnya diantaranya:
a.       Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengatur hukum suatu desain berisi :
Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum Desain Industri.
Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai Desain Industri yang Mendapat Perlindungan.
Pasal 4 mengenai Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan.
                Pasal 5 mengenai Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri.
                Pasal 6 , Pasal 7 dan Pasal 8 mengenai Subjek Desain Industri.
Pasal 9 mengenai Lingkup Hak Pemegang Hak Desain Industri
.
Pasal 10 sampai Pasal 15 mengenai Permohonan Pendaftaran Desain Industri Secara Umum.

Pasal 16 dan Pasal 17 mengenai Permohonan dengan Hak Prioritas.

Pasal 18 sampai Pasal 20 mengenai Waktu Penerimaan Permohonan.

Pasal 21 mengenai Penarikan Permohonan.

Pasal 22 dan Pasal 23 mengenai Kewajiban Menjaga Kerahasiaan.

Pasal 24 mengenai Pemeriksaan Administratif.

Pasal 25 sampai Pasal 30 mengenai Pengumuman, Pemeriksaan, Substantif, Pemberian, dan Penolakan.

Hak Cipta  UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 2 ayat [1]  tentang  (“UUHC”), hak eksklusif atas suatu ciptaan timbul sejak saat suatu ciptaan itu dilahirkan. Dengan demikian, sejak suatu ciptaan itu dilahirkan, hak penciptanya sudah dilindungi.

c.       hak paten UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil ciptaan di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penciptaan suatu desain.  Jadi jika ada pelanggaran hak paten tentang desain akan dapat dijerat pasal ini.

   Aturan Sosial suatu desain diantaranya:
-          Harus bersifat nasional dan Tidak mengandung rasisme.
-           Tidak boleh mengandung unsure sara.
-           Harus patuh pada norma , kesopanan dan asusila yang berlaku di Indonesia
-          Tidak  mengandung unsur ponografi.
-          Tidak melanggar hak asasi manusia.
-          Tidak melanggar hukum di indonesia



Referensi:


No comments: