Postingan
saya kali ini adalah menjabarkan aturan hukum dalam pembuatan desain dan
beserta aturan Negara dan sosial.
Yang akan
saja jabarkan pada postingan ini adalah adalah:
1. Pengertian desain
2. Prinsip desain
3. Keterkaitan hukum
desain dengan hukum lainnya.
4. Aturan social dan
Negara dalam hukum pembuiatan desain.
Pengertian
Desain menurut versi saya adalah adalah bentuk perwujudan dari
perancangan suatu model buatan manusia untuk dapat dijadikan hasil/ obyek baru
yang akan lebih berguna nantinya saat telah diselesaikan prosesnya.
Proses desain pada
memperhitungkan berbagai aspek yang penting dapam pembuatan unsur dan aspek
yang dimasukkan..
Hukum desain tidak bisa lepas
dari hukum cyber karena berhubungan atau terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Seperti kita ketahui dunia desain diindonesia tidak lepas
dari peran kemajuan teknologi informasi diindonesia dan berhubungan erat dengan
internet.
Hukum desain masuk dalam hukum
hak cipta bagi seseorang yang membuat atau menciptakan desain tersebut. Dan
desain pun mempunyai beberapa unsur, diantaranya
Prinsip-prinsip Desain yang ada di
Indonesia
-
Keseimbangan
-
Kesatuan
-
Perbandingan
-
Urutan
-
Irama
-
Skala
-
Fokus
Menurut analisa saya. di Indonesia, terdapat
beberapa keterkaitan antara hukum desain dengan hukum lainnya, dan bersifat
mengikat dan saling terkait ,
Keterkaitan hukum desain dengan hukum
lainnya diantaranya:
a.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri yang mengatur hukum suatu desain
berisi :
Pasal 1 mengenai
Ketentuan Umum Desain Industri.
Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai Desain
Industri yang Mendapat Perlindungan.
Pasal 4 mengenai Desain Industri yang
Tidak Mendapat Perlindungan.
Pasal 5 mengenai Jangka Waktu
Perlindungan Desain Industri.
Pasal 6 , Pasal 7 dan Pasal 8
mengenai Subjek Desain Industri.
Pasal 9 mengenai
Lingkup Hak Pemegang Hak Desain Industri
.
Pasal 10 sampai
Pasal 15 mengenai Permohonan Pendaftaran Desain Industri Secara Umum.
Pasal 16 dan
Pasal 17 mengenai Permohonan dengan Hak Prioritas.
Pasal 18 sampai
Pasal 20 mengenai Waktu Penerimaan Permohonan.
Pasal 21
mengenai Penarikan Permohonan.
Pasal 22 dan
Pasal 23 mengenai Kewajiban Menjaga Kerahasiaan.
Pasal 24
mengenai Pemeriksaan Administratif.
Pasal 25 sampai
Pasal 30 mengenai Pengumuman, Pemeriksaan, Substantif, Pemberian, dan
Penolakan.
Hak Cipta
UU No. 19
Tahun 2002 Pasal 2 ayat [1] tentang (“UUHC”),
hak eksklusif atas suatu ciptaan timbul sejak saat suatu ciptaan itu
dilahirkan. Dengan demikian, sejak suatu ciptaan itu dilahirkan, hak
penciptanya sudah dilindungi.
c.
hak paten UU No. 14 Tahun 2001
Tentang Paten
Hak paten, atau lebih
sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal
ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil ciptaan di
bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penciptaan
suatu desain. Jadi jika ada pelanggaran
hak paten tentang desain akan dapat dijerat pasal ini.
Aturan
Sosial suatu desain diantaranya:
-
Harus bersifat nasional dan
Tidak mengandung rasisme.
-
Tidak boleh mengandung unsure sara.
-
Harus patuh pada norma , kesopanan dan asusila
yang berlaku di Indonesia
-
Tidak mengandung unsur ponografi.
-
Tidak melanggar hak asasi manusia.
-
Tidak melanggar hukum di indonesia
Referensi:
No comments:
Post a Comment